Polemik diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). Keberadaan Perppu 2/2022 disebut mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat (cacat formil) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Hal ini tentu menimbulkan berbagai permasalahan yang mendasar. Maka dari itu, Kaukus Indonesia untuk kebebasan akademik (KIKA), setidaknya mencatat beberapa temuan berkaitan diberlakukannya Perppu Ciptaker ini sendiri:
-
Pemerintah sibuk melegitimasi kekuasaannya, tak perhatikan keadaban konstitusi, Pasca terbitnya Perppu Ciptaker yang sebenarnya adalah cara mengelabui regulasi perundangan, mengingat Putusan MK 91 tahun 2020 tidak betul-betul dijalankan dan memperbaiki akar masalahnya, yaitu mengupayakan agar cacat formil dalam pembentukan UU CIptaker betul-betul diperbaiki, terbitnya Perppu Ciptaker ini karena pemerintah dan DPR gagal memenuhi putusan MK untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun, kemudian justru memaksakan pemberlakuan UU Ciptaker melalui Perppu Ciptaker. Serta dapat dikomparasikan, bahwa isi Perppu Ciptaker adalah bentuk lain dari copy-paste dari UU Ciptaker dengan mempertahankan kesalahan-kesalahan legislasi yang dilakukan.
-
Praktik Pembuatan Perppu yang ugal-ugalan dengan alasan resesi global, bertentangan dengan tujuan negara hukum, menggunakan alasan resesi dan ekonomi global sebagai alasan dalam melakukan regulasi, tentu hal tersebut sangat jauh bertentangan dengan keadaban konstitusi dan konteks negara hukum yang mengedepankan adanya pembatasan kekuasaan dan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara.
-
Pengabaian hak warga negara dan kelompok rentan, pada konteks diterbitkannya Perppu Ciptaker tentunya mengabaikan kelompok rentan, seperti buruh yang semakin kehilangan hak-hak dasarnya, seperti pesangon, penentuan upah minimum, perluasan obyek pekerjaan yang dapat menerapkan sistem outsourcing hingga mekanisme perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang tidak mengenal batas waktu. Hal tersebut tentunya sangat berdampak buruk bagi buruh, serta sederet persoalan yang menimpa kelompok rentan lainnya seperti kelompok disabilitas, perempuan, dan kelompok masyarakat lainnya.
-
Penerapan Regulasi yang kudeta konstitusi melalui hukum, pada Pasal 184b pada Perppu Ciptaker betul-betul mengabaikan mandat dari putusan MK 91 tahun 2020 yang mewajibkan Pemerintah untuk betul-betul evaluasi regulasi yang bermasalah, dan menggunakan segala cara yang menandakan telah terjadi kudeta konstitusi melalui hukum,kekuasaan kehakiman seperti MK melalui putusannya tidak dihormati sehingga dapat disebut sebagai penghinaan terhadap mahkamah konstitusi (contempt of constitutional court).
-
Pelaziman dan legitimasi regulasi ugal-ugalan tanda serangan terhadap kebebasan akademik dan demokrasi, karena berbagai akademisi memberi legitimasi dengan ilmu pengetahuan yang teknokratik untuk membenarkan upaya pemerintah dalam mengesahkan Perppu Ciptaker, hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip dan integritas kebebasan akademik dan tentu menjadi akar masalah dari melemahnya demokrasi di Indonesia.
Atas beberapa point yang disampaikan, maka dari itu KIKA menuntut kepada Pemerintah seraya mengingatkan kepada khalayak luas, termasuk bagi insan akademik agar
1. Menolak keras pemberlakuan Perppu Ciptaker yang membawa dampak buruk bagi alam demokrasi dan negara hukum Indonesia
2. Pemerintah tidak boleh mengelabui masyarakat dengan narasi resesi global yang amat absurd untuk menjalankan Perppu Ciptaker
3. Mendorong konsolidasi masyarakat sipil yang lebih luas, termasuk bagi akademisi yang tetap sadar pada jalan keadaban konstitusi agar tidak terjadi kudeta konstitusi melalui Perppu Ciptaker
Kaukus Indonesia Untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
CP:
Satria Unggul Wicaksana P (satria@fh.um-surabaya.ac.id)

